Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mendukung pemberian hukuman mati terhadap Agus, tersangka kasus pembunuhan terhadap Angeline Megawe (8) di Bali. Menurut Hidayat, tindak pidana yang dilakukan Agus bukan hanya membunuh, tetapi juga menodai moral Indonesia.
"Layak dihukum mati," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).
Hidayat menaytakan, hukuman mati layak diberikan agar menimbulkan efek jera di masyarakat. Vonis mati terhadap pelaku pelanggaran pidana berat seperti pembunuhan dapat mencegah kejahatan terhadap anak terulang kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menilai pemerintah perlu melakukan upaya maksimal untuk menjaga kelangsungan hidup anak-anak Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR ini mengimbau kepada aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga pengadilan untuk terus mengusut mafia kejahatan terhadap anak.
"Kalau pemerintah konsisten, maka besar kesempatan untuk sinergikan agar anak-anak Indonesia terlindungi," ucapnya.
Senada, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menilai wajar apabila banyak lapisan masyarakat mendukung diberikan hukuman mati kepada pembunuh Angeline. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini, Angeline tidak bersalah atau tidak melakukan kesalahan basar yang menyebabkan dia harus terbunuh.
"Ini tindakan tidak berprikemanusiaan," ujar Saleh.
Hal serupa diutarakan politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Anggota Komisi Hukum ini menyebut, Agus layak mendapat hukuman mati karena selain diduga membunuh juga dia melakukan kejahatan seksual kepada anak. Vonis mati perlu dijatuhkan kepada pelanggar pidana seperti itu untuk memberikan efek jera.
"Anak yang jadi korban kejahatan seksual akan mengalami trauma yang lama, kemudian merusak masa depan anak, sehingga patut diberi hukuman mati," ucap Dasco.
Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, Agus dapat dijerat dengan hukuman mati karena banyak pasal yang dapat dikenakan. Mulai dari Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, atau Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sebelum ditemukan meninggal di antara pohon pisang di dekat kandang ayam di kediamannya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu (10/6), Angeline telah menghilang selama kurang lebih 23 hari. Angeline merupakan anak ketiga dari ibu tirinya, Megriet Megawe.
Angeline pertama kali dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu. Safe Childhood Foundation turut membantu pencarian Angeline, termasuk dengan menyebarkan 2.500 pamflet di sekitar Bali.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan tanda kekerasan di tubuh Angeline, salah satunya kekerasan seksual. Agus telah mengaku, dirinya pernah memperkosa Angeline. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan Angeline dan membidik tersangka lain.
(rdk)