Pembunuh Sadis Angeline Terancam Hukuman Mati

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 09:16 WIB
Kematian Angeline yang menurut hasil autopsi disertai dengan berbagai penyiksaan, akan membawa pelaku pada jeratan hukum berlapis.
Sejumlah relawan saat menyebarkan pamflet hilangnya bocah Angeline di Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6). (Antara/Fikri Yusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembunuh keji bocah ayu tak berdosa Angeline (8) harus membayar mahal perbuatan sadisnya. Kematian Angeline yang berdasarkan autopsi tim forensik didahului dengan berbagai penyiksaan, termasuk kekerasan seksual, akan membawa pelaku pada jeratan hukum berlapis.

Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan pelaku dapat dijerat dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati. “Banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap pelaku, berlapis,” ucap Hery kepada CNN Indonesia, Kamis pagi (11/6).

Hery menyebutkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. “Termasuk pasal soal orang yang menyuruh melakukan pembunuhan. Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery menegaskan, “Apabila nantinya terbukti melakukan pembunuhan dengan disertai unsur yang sadis, maka bisa dihukum mati juga.” (Baca: Penyiksaan Bocah Angeline: Ada Bekas Sundutan Rokok di Tubuh)

Penyidik, kata Hery, membuka kemungkinan adanya tersangka baru karena masih terus melakukan pengembangan kasus. “Jadi pelaku kemungkinan tidak hanya satu orang, apalagi hanya didasarkan oleh pengakuan,” tutur Hery. (Baca: Polisi Bidik Tersangka Lain Pembunuh Angeline)

Angeline, Rabu (10/6), ditemukan tewas terkubur di halaman rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali. Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel menduga kuat Angeline mengalami penyiksaan terlebih dulu sebelum tewas.

Segala kemungkinan buruk, kata ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel bisa saja terjadi dan dialami oleh Angeline. Karena itu, ujar Reza, polisi dituntut untuk mengembangkan penyidikan seluas-luasnya agar bisa menjerat pelaku dengan pasal yang berlapis di KUHP. (Baca: Tewasnya Bocah Angeline Bisa Didahului dengan Penyiksaan)

“Segala kemungkinan bisa saja terjadi pada Angeline yang menyebabkaan anak itu tewas dengan mengenaskan,” kata dosen psikologi forensik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Baca juga Siti: Sejak Awal Saya Tahu Bocah Angeline Sengaja Dihilangkan (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER