Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tak berniat untuk merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"(Revisi) Undang-undang KPK itu inisiatif DPR. Jadi Presiden menegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6) malam.
Ia menyatakan revisi yang ada saat ini adalah inisiatif DPR. Karena usulan DPR, pemerintah menurut Pratikno tidak bisa berbuat banyak. Namun ada kemungkinan pemerintah nantinya akan diajak DPR membahas bersama terkait revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sepakat dengan Pratikno. Ia membantah tudingan yang menyatakan jika revisi Undang-undang KPK adalah inisiatif pemerintah.
Bukti bahwa inisiatif revisi datang dari DPR bisa dilihat dari susunan daftar revisi undang-undang yang ada di DPR. (Baca juga:
Revisi UU KPK Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Ini)
Politisi PDIP itu mengungkapkan, usulan revisi menyusul beberapa kekalahan KPK di praperadilan. Sementara itu, DPR mengatakan sanggup untuk menyusun revisi tersebut dan akan masuk ke program legislasi nasional.
"Itu usul inisiatif DPR, bukan usul kami. Tidak mungkin kami menolak usul DPR, karena undang-undang dibahas DPR bersama pemerintah," kata dia.
Oleh karenanya, lanjut Yasonna, antara pemerintah dan DPR harus saling berkoordinasi. "Kalau mereka katakan siap berapa undang-undang, kami siap membahasnya bersama. Seperti apa draftnya? Itu nanti tunggu saja," ujarnya.
(sur)