Suap Sengketa Pilkada, KPK Tahan Bupati Empat Lawang & Istri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 03:30 WIB
Keduanya diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Moctar dalam perkara sengketa pilkada.
Bupati Empat Lawang Budi Antoni ditahan KPK (Detik.com/Ikhwanul Khabibi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7).

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya penahanan untuk tersangka BAA dan SAA 20 hari ke depan," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media.

Keduanya melenggang pergi dari gedung KPK setelah diperiksa sekitar 7 jam. Dengan status baru sebagai tahanan lembaga antirasuah, keduanya kini harus mengenakan rompi orange bertuliskan "Tahanan KPK".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan suami istri ini ditetapkan sebgai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga keduanya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk mempengauhi putusan perkara.

Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna terbukti menyuap senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.

Duo tersangka ini dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Merujuk risalah sidang sengketa Nomor: 71/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.

MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER