Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus kejahatan di dunia maya atau cyber crime menjadi kasus paling banyak yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sepanjang 2016.
Dari 1.627 kasus yang ditangani polisi, 1.207 kasus merupakan kasus
cyber crime. Dari 1.207 laporan kasus tersebut, sebanyak 699 kasus telah diselesaikan.
"Dari lima direktorat,
cyber crime tertinggi," ungkap Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Jumat (30/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lima direktori yang dimaksud yakni Subdit 1 Indag atau Industri dan Perdagangan, Subdit 2 Fismondev atau Fiskal, Moneter dan Devisa, Subdit 3 Sumdaling atau Sumber Daya Lingkungan, Subdit 4 Cyber Crime dan Subdit 5 Korupsi.
"Beberapa kasus
cyber crime ada yang sangat menjadi perhatian, di antaranya kasus ujaran kebencian di media sosial Facebook Buni Yani dan kasus provokator kasus Tanjung Balai, Sumatera Utara," ujarnya.
Selain kedua kasus tersebut, subdit
cyber crime juga mencatat sejumlah kasus lain yang menonjol di tahun 2016.
Di antaranya yakni, kasus Provokator Jakmania yang muncul karena provokasi lewat akun media sosial Facebook dan Instagram yang mengakibatkan kerusuhan.
Selain itu, ada juga terdapat kasus videotron, di mana tersangka berinisial SAR menayangkan video porno melalui videotron di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.