Posisi Hakim MK Harus Segera Diisi Jika Patrialis Dipecat

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 19:21 WIB
Presiden Joko Widodo harus segera mencari pengganti Patrialis Akbar jika yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat bersama tujuh orang Hakim Konstitusi saat memimpin keterangan pers terkait kabar tertangkapnya seorang hakim MK oleh KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, jabatan hakim MK harus segera diisi jika Patrialis Akbar resmi diberhentikan akibat terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengganti Patrialis harus didapatkan secepatnya karena selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, diprediksi akan banyak permohonan yang mesti diuji oleh MK.
"Andai kata Pak Patrialis melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat, ini sangat urgent untuk mengisi kekosongan. Apalagi kami akan menangani masalah pilkada," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut Arief, pengisian jabatan hakim konstitusi sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, MK tak bisa ikut campur mengurusi proses rekrutmen hakim konstitusi.
"Kami tidak bisa apa-apa. Sepenuhnya kami serahkan pada Presiden yang mengisi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini, dewan etik MK tengah mempelajari kasus yang menjerat Patrialis. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, dewan etik akan mengusulkan pembebastugasan Patrialis pada MK untuk diteruskan kepada presiden.

"MK menunggu hasil dari dewan etik. Jika melakukan pelanggaran berat MK meneruskan untuk pemberhentian tidak hormat terhadap hakim yang bersangkutan terhadap presiden," kata Arief.

Patrialis Akbar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1). Perkara Patrialis diduga terkait uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER