Publik Perlu Eksaminasi Putusan MK yang Libatkan Patrialis

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 18:09 WIB
Pencalonan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi pernah ditolak sejumlah pihak karena mengobral remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi.
Pencalonan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi pernah ditolak sejumlah pihak karena mengobral remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar memunculkan keraguan kelompok masyarakat sipil atas ratusan putusan uji materi yang melibatkan mantan politikus dan menteri itu.

Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar mengatakan, eksaminasi atas putusan perkara-perkara yang pernah ditangani Patrialis mendesak dilakukan saat ini.

"Di masa Patrialis, banyak sekali putusan MK yang pro koruptor dan merugikan masyarakat, salah satunya putusan MK yang memotong kewenangan KY (Komisi Yudisial) terlibat seleksi hakim," ujar Erwin melalui pesan singkat, Kamis (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin menyarankan MK menghentikan seluruh pemeriksaan sidang sampai badan peradilan itu dapat meyakinkan publik atas integritas para hakim mereka.
Patrialis dilantik menjadi hakim MK pada Agustus 2013. Sejak saat itu, bekas menteri hukum dan hak asasi manusia itu terlibat pada pengujian ratusan undang-undang.

Pada tahun 2014, MK memutuskan 131 judicial review, sementara pada 2015 dan 2016 MK mengeluarkan masing-masing 157 dan 96 putusan perkara uji materi.

Tanpa menghitung putusan yang turut melibatkan Patrialis pada 2013 dan 2017, MK mengeluarkan 384 putusan uji materi. Angka itu pun tidak termasuk sengketa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah juga masuk dalam kewenangan MK.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mewacanakan revisi syarat dan proses rekrutmen hakim konstitusi. Tujuannya, seleksi tersebut harus menghasilkan calon hakim MK yang benar-benar berintegritas.

"Revisi UU MK memang harus segera dilakukan menyangkut rekruitment sehingga integritas hakim benar-benar teruji," ujarnya.

Tahun 2013, Indonesia Corruption Watch mengeluarkan kampanye menolak Patrialis menjadi hakim MK. Mereka menyebut, saat menjabat menteri hukum dan hak asasi manusia, Patrialis pernah mengobral remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi.

ICW kala itu juga merasa heran dengan terpilihnya Patrialis. Pasalnya, Patrialis dicopot dari jabatannya sebagai menteri. Selain itu, Patrialis juga pernah tak lolos tes uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi hakim MK tahun 2009.
(abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER