Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar mengatakan, eksaminasi atas putusan perkara-perkara yang pernah ditangani Patrialis mendesak dilakukan saat ini.
"Di masa Patrialis, banyak sekali putusan MK yang pro koruptor dan merugikan masyarakat, salah satunya putusan MK yang memotong kewenangan KY (Komisi Yudisial) terlibat seleksi hakim," ujar Erwin melalui pesan singkat, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2014, MK memutuskan 131 judicial review, sementara pada 2015 dan 2016 MK mengeluarkan masing-masing 157 dan 96 putusan perkara uji materi.
"Revisi UU MK memang harus segera dilakukan menyangkut rekruitment sehingga integritas hakim benar-benar teruji," ujarnya.
Tahun 2013, Indonesia Corruption Watch mengeluarkan kampanye menolak Patrialis menjadi hakim MK. Mereka menyebut, saat menjabat menteri hukum dan hak asasi manusia, Patrialis pernah mengobral remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi.
ICW kala itu juga merasa heran dengan terpilihnya Patrialis. Pasalnya, Patrialis dicopot dari jabatannya sebagai menteri. Selain itu, Patrialis juga pernah tak lolos tes uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi hakim MK tahun 2009.