Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu diadukan ke polisi berkaitan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang telah menyeret Antasari ke penjara.
Antasari menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di balik kasus yang menjeratnya.
"Pagi ini saya datangi Bareskrim untuk melaporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa kasus saya," kata Antasari di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Selain itu, Antasari juga melaporkan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa. Menurutnya, salah seorang pejabat telah menghilangkan barang bukti berupa baju yang digunakan Nasrudin, korban pembunuhan pada 15 Maret 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antasari menilai baju itu penting untuk mengungkap perkara pembunuhan yang divonis kepadanya. Dia menyebut baju itu dapat membeberkan fakta baru yang terungkap dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan terhadap Nasrudin.
Di dalam laporannya, dia menyertakan Pasal 417 KUHP atas dugaan pidana tersebut.
"Pasal 417 KUHP itu adalah masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Tapi di 417 itu tidak disebut baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam itu. Nah, itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Meski demikian, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporannya. Dalam laporan yang diterima polisi dan diberi nomor LP/167/II/2017/Bareskrim, nama terlapor masih dalam tahap penyelidikan.