Yasonna: Ada yang Harus Diungkap dalam Perkara Antasari

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 15:56 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyebut kasus Antasari perlu diungkap. Dia menyerahkan pernyataan Antasari soal peran Susilo Bambang Yudhoyono ke aparat penegak hukum.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut kasus Antasari perlu diungkap. Dia menyerahkan pernyataan Antasari soal peran Susilo Bambang Yudhoyono ke aparat penegak hukum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kasus yang menjerat Antasari Azhar perlu diungkap. Namun dia menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait tindak lanjut pernyataan Antasari soal peran Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasusnya.

Yasonna mengatakan, memang ada hal-hal yang seharusnya disampaikan kepada publik mengenai perkara ini.

"Kami serahkan ke penegak hukum. Saya memang merasakan ada 'sesuatu' yang harus diungkap," ujar Yasonna sambil tertawa ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (14/2).
Antasari menyebut SBY mengetahui persis kriminalisasi dan rekayasa kasus pembunuhan yang menyebabkannya mendekam di penjara selama delapan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Demokrat itu juga disebut 'mengutus' Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo melobi Antasari agar tak menahan sang besan, Aulia Tantowi Pohan.
Namun Yasonna memilih bungkam ketika ditanya lebih lanjut mengenai pernyataan Antasari dengan kejanggalan kasus yang ia maksud beberapa hari setelah pemberian grasi.

Yasonna sebelumnya berpendapat, kejanggalan dalam kasus Antasari menyebabkan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Menurutnya, kejanggalan itu kasat mata bahkan dirasakan keluarga korban, Nasrudin Zulkarnaen, seperti pertemuan dan hasil forensik. Namun, ia tak merincikan kejanggalan yang dimaksud.
Sikap serupa diberikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ia meyakini, aparat penegak hukum pasti akan mengambil satu langkah apabila pernyataan itu dilaporkan secara resmi.

"Itu berpulang kepada penegak hukum. Apakah (pernyataan Antasari) memang memenuhi syarat untuk kemudian dilakukan langkah-langkah hukum," kata Wiranto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER