Jakarta, CNN Indonesia -- Saat musim mudik Lebaran tiba, tak sedikit ditemui pemudik yang 'menyulap' kendaraan pikap sebagai angkutan penumpang untuk menempuh perjalanan jauh.
Padahal diketahui, memodifikasi bagian bak dengan memasang atap layaknya 'rumah-rumahan' tidak menjamin keselamatan. Ketika mobil terlibat kecelakaan, bukan tidak mungkin menyebabkan cedera fatal bagi penumpang belakang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan kendaraan barang memang tidak diperbolehkan untuk menjadi mobil penumpang dengan alasan keselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang aturannya dilarang bahwa itu melanggar untuk peruntukannya," kata Yusuf.
Pihak Kepolisian terus mengedukasi masyarakat demi menekan angka kecelakaan di jalan, terumata selama mudik Lebaran 2018 yang cukup banyak pemudik nekat melakukan pelanggaran.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, pada aturan tersebut menegaskan bahwa mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
Pada Pasal 4 poin dua tertulis angkutan orang dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan mobil barang. Terkecuali, rasio Kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi wilayah secara geografis, dan prasarana jalan di provinsi, kabupaten atau kota belum memadai.
Kemudian, pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara, serta kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 9 ayat 1 mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan.
Pertama tersedianya tangga untuk naik dan turun, tersedianya tempat duduk dan atau pegangan tangan untuk semua Penumpang, terlindungi dari sinar matahari dan atau hujan serta tersedianya sirkulasi udara.
Angkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 juga dituntut harus memperhatikan faktor keselamatan.
(mik/mik)