Berapa Batas Penghasilan Ortu untuk Dapat KIP Kuliah 2025?

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Feb 2025 06:15 WIB
Ilustrasi. Salah satu persyaratan penerimaan KIP Kuliah yakni menyertakan bukti pendapatan ortu. Berapa batas penghasilan ortu untuk KIP Kuliah 2025? (Istockphoto/seb_ra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu persyaratan dalam penerimaan KIP Kuliah adalah menyertakan bukti pendapatan orang tua (ortu). Namun, berapa batas penghasilan ortu untuk bisa dapat bantuan KIP Kuliah?

Batas penghasilan ortu agar mendapat bantuan KIP Kuliah perlu diperhatikan pelamar, sebab ini merupakan persyaratan yang penting dalam penerimaan KIP Kuliah.

Selain bukti pendapatan ortu, syarat lainnya adalah menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk membuktikan persyaratan miskin/renta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas maksimal penghasilan ortu KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tetapi terkendala biaya.

Merujuk dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kemdiktisaintek, batas maksimal penghasilan ortu agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan.

Selain itu, bisa juga dengan menghitung pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.

Diperlukan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.

Besaran bantuan KIP Kuliah 2025

Bantuan yang diberikan pemerintah bagi penerima KIP Kuliah yakni berupa pembebasan biaya serta bantuan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,2 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.

Biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) untuk seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan:

Demikian penjelasan mengenai batas penghasilan ortu untuk KIP Kuliah 2025, yakni pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Sementara untuk besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,2 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan. Semoga bermanfaat.

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK