Jakarta, CNN Indonesia -- Pembiayaan infrastruktur dengan dana dari perbankan umum dianggap tak cocok. Oleh sebab itu, Kamar Dagang Indonesia mengusulkan pemerintah dan DPR segera membuat perundang-undangan soal perbankan khusus.
Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin Indonesia Didie W Soewondho mengatakan saat ini bank umum melakukan pembiayaan jangka pendek untuk pekerjaan jangka panjang. Menurutnya itu tidak cocok. Menurut Didie, dibutuhkan bank khusus yang sumber pendanaannya berjangka panjang.
Didie mengatakan sebenarnya perusahaan pembiayaan infrastruktur sudah ada yaitu PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2009. Namun modal perusahaan swasta itu sangat terbatas, yakni hanya sebesar Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kebutuhan infrastuktur tiap tahunnya sekitar Rp 440 triliun. Ini tantangan paling besar," kata Didie.
Presiden terpilih Joko Widodo sendiri punya visi mendirikan bank khusus yang akan berfokus kepada pertanian, UMKM dan koperasi, serta infrastuktur. Rencana ini dikritik lantaran dianggap bank khusus tidak akan mampu bertahan karena terlalu terfokus pada satu industri. Apabila industrinya terganggu, bank tersebut akan terancam.
Tetapi Didie optimistis bank khusus akan berjalan dengan baik. “Tiongkok ada bank infrastuktur, Thailand dan Jepang juga, mereka tidak pernah mati,” katanya. “Bank itu mati kalau kegiatan ekonomi mati."