Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru menerbitkan 27 surat Eksportir Terdaftar bagi perusahaan batubara. Jumlah yang terbilang sedikit dibandingkan dengan jumlah pemegang Kontrak Karya sebanyak 34 perusahaan dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebanyak 73 perusahaan.
Thamrin Latuconsina, Direktur Impor Produk Kemendag mengingatkan perusahaan batubara lain untuk dapat segera mengurus izin Eksportir Terdaftar jika ingin melakukan ekspor tahun ini. “1 Oktober merupakan batas akhir pengajuan izin Eksportir Terbatas. Kalau tidak punya izin, sesuai aturan mereka tidak boleh mengekspor.
Padahal penerbitan Eksportir Terdaftar itu sangat mudah dan hanya sehari," ujar Thamrin kepada CNN Indonesia di Jakarta, Kamis (11/9).
R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan telah memberi rekomendasi izin Eksportir Terdaftar bagi 49 perusahaan batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski baru sedikit, Sukhyar menjamin jumlah ekspor batubara nasional 2014 tidak terganggu. "Karena rekomendasi dan penerbitan izin Eksportir Terdaftar terus berjalan. Jadi tidak akan mengganggu ekspor," tutur Sukhyar.
Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Barubara Indonesia (APBI), Supriatna Suhala menilai, baru sedikitnya perusahaan yang mendapat Eksportit Terdaftar karena kurangnya sosialisasi. "Dan juga mendadak sekali. Padahal Kami sepakat dengan besaran Royalti," kata Supriatna.
Sebelumnya Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan No. 39 Tahun 2014 tentang Eksportir Terdaftar Batubara. Selain memiliki status Clear n Clear (CnC) dan telah membayar royalti, perusahaan batubara juga diwajibkan memperoleh surat Eksportit Terdaftar dari Kemendag.
Ekspor Merosot
Data yang diakses hari ini dari situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyebutkan jumlah perusahaan yang mengekspor batubara sepanjang 2014 mengalami penurunan drastis dibandingkan realisasi ekspor 2013. Jumlah ekspor batubara tercatat sebanyak 8,52 juta ton dibandingkan realisasi ekspor 2013 yang berjumlah 191,66 juta ton atau turun sebanyak 95,55%.
Sampai saat ini PT Indominco Mandiri tercatat sebagai eksportir terbesar dengan 2,07 juta ton, diikuti oleh PT Berau Coal dengan 2,01 juta ton, dan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara sebesar 1,52 juta ton.
Sementara tiga perusahaan dengan jumlah ekspor tertinggi tahun lalu yaitu PT Kaltim Prima Coal (45,28 juta ton), PT Kideco Jaya Agung (24 juta ton), dan PT Adaro Indonesia Tbk (22,73 juta ton) disebutkan belum melakukan ekspor sepanjang 2014.