Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Eddy Moelyadi Soepardi untuk menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014 – 2019 terganjal dalam Rapat Paripurna DPR. Sebab, Eddy dinilai belum memenuhi syarat administrasi hukum.
DPR akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu guna memastikan posisi hukum Eddy, yang kini masih aktif merangkap jabatan sebagai Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisaris PT Pertamina EP.
Eddy bersama empat calon anggota BPK lainnya sebelumnya dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR selaku Tim Seleksi. Namun, dalam Rapat Paripurna status Eddy sebagai pejabat aktif di instansi pengelola keuangan negara dipermasalahkan oleh sejumlah anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy dinilai belum memenuhi pasal 13, huruf j, UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menegaskan bahwa untuk menjadi calon anggota BPK, paling singkat dua tahun sebelumnya harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara.
"Kalau MA mendiskualifikasi, maka langsung digantikan oleh calon di bawahnya. Kalau tidak apa-apa, berarti ini langsung sah (sebagai anggota BPK),” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ketika memimpin Rapat Paripurna, Selasa (23/9).
Adapun Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi dan Rizal Djalil dinyatakan tidak bermasalah dan sah menjabat sebagai anggota BPK periode 2014-2019.
Menanggapi keputusan tersebut, Eddy Moelyadi Soepardi tidak mempermasalahkannya dan bersedia menunggu hasil keputusan MA. "Saya memang masih aktif sebagai deputi investigasi, tapi tupoksinya penegakkan hukum, tidak pernah mengelola keuangan negara," ujarnya.
Dari lima kursi anggota BPK yang diperebutkan, Komisi XI DPR sebelumnya meloloskan enam nama calon anggota BPK melalui mekanisme pemungutan suara. Berdasarkan urutan perolehan suara, Anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara mendapat suara terbanyak yakni 32 suara, diikuti oleh Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dengan 31 suara.
Di posisi ketiga dan keempat adalah Anggota IV BPK Rizal Djalil dan Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi dengan perolehan masing-masing 30 suara.
Di posisi kelima ada nama Eddy Mulyadi Soepardi dari BPKP dan Nur Yasin dari Komisi VII DPR, yang masing-masing mendapat 23 suara. Eddy dinyatakan lolos setelah dalam voting berikutnya dia mengguli Nur Yasin dengan 21 suara.