Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan di Indonesia harus meminta izin terlebih dahulu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi penggabungan usaha (merger). Hal itu sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha guna mengurangi potensi monopoli.
Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama KPPU menjelaskan selama ini perusahaan-perusahaan yang melakukan merjer baru melaporkan ke instansinya setelah merjer terjadi. "Ini sama saja bohong, karena dampak dari merjer tersebut tidak bisa kami analisis di awal untuk dicegah kalau berpotensi merugikan," kata Reza, Senin (29/9).
Hal tersebut menurutnya berisiko, karena KPPU tidak bisa menilai dampak dari merjer tersebut terhadap persaingan usaha yang sehat di Indonesia. KPPU, kata dia, berupaya memasukkan klausul notifikasi pra merjer sehingga membuat peran kami dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat bisa lebih kuat. "Harapan kami sebelum perusahaan tersebut melaporkan merjernya ke Kementerian Hukum dan HAM atau ke OJK untuk perusaaan terbuka, mereka lapor dulu ke kami untuk kemudian menerbitkan rekomendasi," kata Reza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU mengatakan Indonesia merupakan sedikit dari negara-negara di dunia yang masih menerapkan notifikasi pasca merjer kepada instansi pengawas persaingan usaha. "Apakah nantinya justru dinilai akan menghambat pengembangan bisnis, kami rasa tidak demikian kalau semangatnya itu menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Taufik.
Pekan lalu, sidang paripurna DPR RI memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Mmonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang tersebut, tugas, fungsi, dan wewenang KPPU. Dalam pasal 35 undang-undang itu salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset, atau pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinnya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.