Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menurunkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bagi empat golongan pelanggan per 1 Oktober 2014. Ini diputuskan setelah tren harga minyak dunia dan kurs Rupiah terus menurun sejak September 2014.
"Sesuai dengan prinsip
automatic tariff adjustment, jadi harga diturunkan," ungkap Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Jarman, empat golongan yang mengalami penurunan tarif listrik meliputi rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif listrik R3, P1, dan B2 turun, dari Rp 1.531,86 pada September 2014 menjadi Rp 1.515,82 per kWh. Sementara untuk tarif listrik golongan B3 turun, dari Rp1.155,69 menjadi Rp1.143,59 per kWh.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang kelistrikan. "Tapi bulan depan bisa kembali naik jika harga minyak dan kurs meningkat," kata Jarman.