Toko Ritel Abaikan Aturan Pembatasan Penjualan Minuman Keras

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 11:55 WIB
Pramuniaga atau kasir gerai convenience store seringkali tidak memeriksa kartu identitas pembeli minuman beralkohol sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi pembelian minuman beralkohol di gerai ritel. (detikFoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman keras untuk anak-anak dibawah umur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak digubris pengusaha toko ritel. Penelusuran CNN Indonesia ke sejumlah convenience store masih menemukan petugas toko melayani penjualan minuman keras tanpa mengikuti ketentuan pemerintah.

Temuan pertama terlihat dari gerai Circle K cabang Cikini yang memajang berbagai minuman beralkohol didalam lemari pendingin pada salah satu sudut tokonya. Toko ritel yang dikelola oleh PT Circle K Indonesia Utama tersebut masih bebas menjual minuman beralkohol golongan A (mengandung alkohol sampai dengan 5 persen) tanpa memeriksa secara ketat identitas calon pembeli. Kondisi tersebut membuat sejumlah muda-mudi usia belasan dapat membelinya tanpa hambatan berarti di kasir.

Padahal sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan yang terbit 11 April lalu, penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga. "Sebenarnya tidak boleh dijual ke anak kecil, kalau tidak salah aturannya minimal usia 21 tahun atau 23 tahun saya lupa," kata Rizal (24), kasir toko yang bertugas Jumat (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal tidak mengetahui jika pemerintah telah menerbitkan aturan yang memperketat penjualan minuman beralkohol untuk anak-anak yang belum cukup umur. Dia mengatakan, larangan untuk menjual kepada anak kecil hanya mengacu pada ketentuan lama yang disosialisasikan perusahaan.

"Tetapi tidak harus menunjukkan kartu identitas atau KTP kalau mau beli, hanya saja untuk anak kecil yang mau membeli harus didampingi. Kadang susah juga membatasinya, jadi kami tidak terlalu ketat banget," ujarnya.

Sementara gerai 7-eleven milik PT Modern Putra Indonesia di kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, terlihat tidak terlalu banyak menjual varian minuman beralkohol. Namun CNN Indonesia mengamati, petugas kasir juga tidak mewajibkan pengunjung yang datang membeli minuman tersebut untuk menunjukkan kartu identitasnya. Menurut Indrayanti (26), ketentuan untuk memeriksa kartu identitas pengunjung yang membeli minuman beralkohol tidak dilakukannya karena dikhawatirkan memakan waktu dan menghambat antrian pelanggan yang lain.

"Selama ini dikira-kira sendiri saja usianya sudah cukup untuk minum-minuman keras atau belum," ujarnya.

Sementara Gana Febrana (27), pengonsumsi minuman beralkohol yang ditemui CNN Indonesia di gerai Cirkle K mengaku tidak terlalu mempermasalahkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Dia mengaku tidak merasa terganggu dan akan mengikuti ketentuan jika pramuniaga melakukan pengecekan kartu identitas ketika membeli minuman beralkohol.

"Kebanyakan para eksekutif menengah ke atas itu minumnya di bar, kalau yang ritel itu biasanya pelajar," kata Gana.

Dalam jangka pendek Gana berpendapat kebijakan tersebut dapat menurunkan penjualan minuman beralkohol di gerai ritel. Jika peraturan diterapkan dengan tegas, maka akan terjadi realokasi sentra peminum dari toko ritel ke bar atau pub. Namun jika tidak dihiraukan, maka suatu saat gerai ritel akan kembali dipenuhi anak-anak yang belum cukup umur dan meminum minuman beralkohol tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER