Jakarta, CNN Indonesia -- Nilai dan volume impor minuman dengan kadar alkohol ringan cenderung naik meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada April 2014. Naiknya nilai dan volume impor tersebut mengindikasikan penjualan minuman dengan kadar alkohol ringan justru meningkat.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan nilai ale atau jenis bir dengan rasa buah sepanjang Januari-Juli 2014 tercatat US$ 517.036. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan nilai impor sepanjang tahun lalu yang tercatat US$ 328.575. Volume impor minuman jenis itu tercatat 255.063 kilogram selama tujuh bulan di 2014, lebih tinggi dibandingkan volume impor sepanjang 2013 yang sebanyak 156.768 kilogram.
Hal serupa juga dijumpai untuk grape must dalam kontainer. Grape must adalah minuman berkadar alkohol ringan yang terbuat dari anggur. Data Kementerian Perdagangan menyebutkan nilai impor sampai Juli 2014 mencapai US$ 209.163, lebih tinggi dibandingkan nilai impor sepanjang 2013 sebanyak US$ 178.847. Sementara dari sisi volume jumlahnya meningkat menjadi 22.177 kilogram sampai Juli 2014 dibandingkan volume impor sepanjang 2013 yang tercatat 15.293 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menolak tudingan bahwa meningkatnya nilai impor tersebut akibat kurang ketatnya pengawasan penjualan minuman beralkohol Golongan A melalui toko ritel atau
convenience store.
"Karena minuman beralkohol Golongan A juga dijual untuk diminum langsung di tempat di hotel, restoran dan bar, atau tempat lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Sementara minimarket, supermarket, atau toko pengecer lainnya hanya boleh melayani pembelian eceran," ujar Srie kepada CNN Indonesia, Jumat (3/10).
Menurut Srie, jika pengusaha ritel ingin menyediakan minuman beralkohol maka harus memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Setiap toko yang menjual minuman untuk diminum langsung, harus mengantongi satu SKPL-A.
"Jadi kami sudah melakukan pembatasan penjualan untuk minum alkohol di tempat melalui peraturan tersebut. Minimarket seperti Alfamart, Indomaret atau 7-eleven diperbolehkan menjual minuman beralkohol Golongan A sepanjang memiliki izin, pembelinya harus sudah berusia 21 tahun dengan menunjukkan identitas," kata Srie.
Bahkan Srie menegaskan, pemerintah telah melarang toko ritel menjual minuman beralkohol golongan A di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika pada prakteknya penjualan minuman beralkohol masih terlalu longgar. Karena pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dilakukan oleh tim yang dibentuk Bupati, Walikota, atau Gubernur," ujar Srie.