Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akhir bulan lalu, Pemerintah Indonesia kembali mempersiapkan kajian hukum untuk segera disahkan oleh formasi DPR yang baru.
Undang-undang JPSK diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah dan regulator keuangan dalam mengambil kebijakan di saat terjadinya krisis keuangan. Sejak krisis 2008, Indonesia hanya memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Namun dalam sidang Paripurna DPR 30 september lalu, DPR sepakat untuk mencabut Perpu tersebut sebelum membahas membahas RUU JPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan kajian hukum untuk pencabutan Perpu tersebut.
"Kami sedang siapkan kajian hukum mengenai rekomendasi DPR yang meminta Perpu JPSK dicabut," kata Chatib Basri di Jakarta, Senin (6/10).
Chatib menjelaskan, setelah pembahasan kajian hukum dilakukan, pihaknya akan menyampaikan secara langsung ke DPR tentang pencabutan Perpu tersebut. Dia berharap pembahasan RUU JPSK bisa dilanjutkan oleh DPR di masa pemerintahan baru mendatang. "Nanti setelah kajian hukum selesai, tentu kami akan mengambil posisi dan segera menghadap ke dewan," ujarnya.