Amerika Serikat dan Indonesia Sepakat Move On dari Kasus Rokok Kretek

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 16:01 WIB
Pemerintah Amerika Serikat berjanji tidak akan mengganggu akses pasar produk cigars dan cigarillos buatan Indonesia ke pasar mereka.
Ilustrasi produk rokok Indonesia. (detikFoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Amerika Serikat kembali membuka pintu impor bagi produk rokok non-mentol dan kretek asal Indonesia yang sempat terhenti sejak Juni 2009 lalu. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan, pemerintah kedua negara telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menutup kasus tersebut dan bersepakat mengakomodasi kepentingan kedua negara.

Bachrul menjelaskan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan dispute settlement body World Trade Organization (WTO) yang pada September 2011 lalu memutuskan Amerika Serikat bersalah karena melarang penjualan rokok beraroma dan mengandung rasa kecuali rasa menthol.

Diterbitkannya larangan tersebut karena Pemerintah Amerika Serikat ingin menekan minat anak-anak untuk merokok akibat bau wangi yang ditimbulkan rokok beraroma, sementara penjualan rokok menthol yang menurut Indonesia juga beraroma tidak dilarang. Akibat kebijakan tersebut Indonesia tidak lagi bisa mengekspor rokok kretek ke Amerika Serikat yang pada 2009 lalu bernilai US$ 7,5 juta. "Kesepakatan yang telah tercapai ini tidak akan menghapus fakta bahwa Amerika Serikat telah melanggar perjanjian WTO," ujar Bachrul dalam siaran pers, Selasa (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya pada 27 Juni 2014 lalu, WTO akan mengumumkan keputusan arbitrator terkait arbitrasi kasus rokok kretek Indonesia karena tidak ada response dari pihak Amerika Serikat untuk mencabut larangan impor rokok kretek. Namun pihak Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk meminta penundaan pengumuman keputusan arbitrator ke publik dan mencari jalan penyelesaian terbaik.

Beberapa poin yang disepakati dan disebutkan dalam MoU bersama tersebut adalah:

Pertama, Pemerintah Amerika Serikat akan memberikan tambahan fasilitas generalized system of preference (GSP) yang melebihi nilai batas tertentu selama lima tahun berikutnya dan akan mempertimbangkan permintaan atas produk ekspor lainnya dari Indonesia. GSP adalah akses khusus yang diberikan bagi produk industri dan pertanian dari negara berkembang untuk masuk ke pasar negara maju.

Kedua, Pemerintah Amerika Serikat berjanji dan sepakat untuk tidak mengadukan kebijakan larangan atau pembatasan ekspor bahan mineral yang diterapkan Indonesia, serta tidak akan mengganggu akses pasar produk cigars dan cigarillos buatan Indonesia ke pasar Amerika Serikat sampai ada pengaturan lebih lanjut yang tidak akan bersifat arbitrary atau diskriminatif membeda-bedakan produk sehingga merugikan.

Ketiga, Pemerintah Amerika Serikat akan membantu Indonesia untuk memperbaiki penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) agar Indonesia mendapatkan status lebih baik dalam hal penegakan HKI.

"Dengan diakhirinya kasus rokok kretek ini, maka kedua negara akan mengintesifkan kerja sama perdagangan dan investasi dalam kerangka Indonesia-US Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) sehingga positif bagi hubungan jangka panjang yang lebih baik," kata Bachrul.

Belum diperoleh komentar dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) atas terbukanya kembali peluang ekspor rokok kretek ke Amerika Serikat. Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jenderal GAPPRI yang dihubungi CNN Indonesia tidak membalas panggilan telepon dan sms.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER