INDUSTRI ROKOK

Ragam Cara Pemerintah Menekan Ekspansi

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2014 14:43 WIB
Pemerintah Indonesia terlihat bermuka dua dalam mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan industri rokok, dibatasi namun industri ini tetap diperlukan
Gambar seram kemasan rokok (Detik/Rahman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia terlihat bermuka dua dalam mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan industri rokok. Pendapatan negara dari pita cukai rokok selalu ditingkatkan setiap tahun, di sisi lain penjualan industri rokok dipersulit dengan kampanye kesehatan masyarakat.

Mulai tahun depan, pemerintah meningkatkan target penerimaan dari cukai rokok sebesar 5,88 persen menjadi Rp 126,7 triliun dibandingkan target 2014 sebesar Rp 119,7 triliun. Upaya untuk mencapai target tersebut adalah dengan menaikkan tarif pita cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, dinaikkannya tarif cukai rokok adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol perdagangan rokok. "Semua setuju rokok itu tidak baik untuk kesehatan. Jadi dengan kenaikan tarif cukai itu, laju penjualan rokok tidak akan sekencang dibandingkan tanpa adanya kenaikan," kata Bayu, Rabu (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lain yang juga dilakukan pemerintah untuk menekan penjualan rokok, kata Bayu, dengan menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan rokok menampilkan gambar seram dalam produknya mulai tahun ini. Tidak hanya itu, pada 10 Oktober 2014 rencananya Komisi Penyiaran Indonesia akan menayangkan iklan tentang bahaya merokok di sejumlah stasiun televisi besar. Tujuannya tidak lain adalah untuk menakuti para perokok aktif dan calon perokok muda untuk menghentikan kebiasaannya tersebut.

"Iklan rokok gambar seram adalah instrumen lain dari upaya mengontrol perdagangan rokok dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. Instrumen utamanya yaitu menaikkan tarif cukai," ujar Bayu.

Agar lebih kompetitif, Bayu menyarankan industri rokok tanah air lebih banyak mengekspor rokok keluar negeri. 

Berdasarkan catatan, kampanye anti merokok kian dipertegas pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013, pemerintah melarang iklan rokok di media elektronik di luar pukul 21.30 malam hingga 05.00 pagi. Kementerian Kesehatan menginginkan pembatasaan yang lebih ketat sampai tidak ada iklan rokok secara total.

Tak hanya itu, pada 2015-2019, Kementerian Kesehatan juga akan menerapkan aturan luas peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (pictorial health warnings) sebesar 75 persen pada kemasan depan dan belakang pembungkus rokok. Sedangkan peraturan yang baru berjalan beberapa bulan ini semestinya memasang seluas 40 persen peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER