Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia mempermudah ketentuan bagi perusahaan tambang yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana (
initial public offering/IPO) atau menerbitkan obligasi. Kini perusahaan tambang mineral dan batubara yang belum berproduksi diperkenankan menawarkan saham ke publik.
Irmawati Amran, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia menjelaskan hari ini direksi perusahaan menerbitkan surat keputusan Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan yang efektif berlaku 1 November 2014 ini memberi kemudahan bagi perusahaan tambang yang belum pernah mendapatkan dana segar dari IPO atau menerbitkan obligasi untuk segera melakukannya.
Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam aturan baru antara lain, perusahaan yang diberikan kemudahan melakukan IPO atau menerbitkan obligasi adalah yang bergerak pada bidang usaha pertambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan yang memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang mineral dan batubara. "Calon perusahaan
listed tersebut harus memiliki IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi. Baik yang telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan, atau bahkan belum memulai tahapan operasi produksi," kata Irmawati, Senin (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan lainnya adalah jumlah aset berwujud bersih (
net tangible asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan minimal Rp 100 miliar untuk wilayah pertambangan utama, atau Rp 5 miliar untuk wilayah pengembangan. Perusahaan tersebut juga harus memiliki sedikitnya satu direktur yang memiliki keahlian teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling sedikit lima tahun dalam tujuh tahun terakhir. "Perusahaan tersebut juga harus memiliki cadangan terbukti (
proven reserve) dan terkira (
probable reserve) berdasarkan laporan pihak yang kompeten, memiliki sertifikat
clear and clean, serta memiliki studi kelayakan," kata Irmawati.
Bagi perusahaan tambang yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan baru paling lambat 1 Juli 2015.