PERATURAN BARU

ESDM Genjot Pemanfaatan Energi Terbarukan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2014 13:12 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 untuk genjot pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Warga melintas di dekat instalasi listrik biogas berbahan baku gas methan sampah di Kawatuna Palu, Sulawesi Tengah, Senin (13/10). Pemanfaatan listrik biogas berkapasitas 1 MW hasil kerjasama dengan pemerintah Swedia itu tidak optimal karena penyaluran listrik ke rumah-rumah terhambat oleh tidak tersedianya jaringan. (CNN Indonesia/ANTARA PHOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demi meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga biomassa dan pembangkit listrik tenaga biogas oleh PT PLN.

"Ini upaya serius dari pemerintah agar listrik kita makin hari makin kuat. Supaya nantinya rasio elektrifikasi kita juga bisa terus bertambah," ujar Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, dalam acara sosialisasi Permen 27, di Jakarta, Rabu (22/10).

Saat ini, pemanfaatan sumber energi berbasis bioenergi untuk pembangkit listrik baru mencapai 90,5 MW. Sementara penggunaan sumber energi berbasis biomassa untuk pembangkit baru mencapai 1.716,5 MW. Dengan terbitnya Permen ini, Rida berharap dapat memotivasi para investor untuk membangun pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan secara masif. Dia pun meyakini kehadiran peraturan tersebut bisa meningkatkan iklim investasi di sektor kelistrikan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sumber energinya ada di mana-mana dan hanya membutuhkan waktu 40 bulan untuk membangun pembangkit, saya pikir pembangunan bisa dilakukan secara masif. Kalau dicermati Permen ini sangat investor friendly," tuturnya.

Dalam Permen 27, harga tarif dasar listrik atau feed in tariff (FiT) untuk PLTBm dipatok pada angka Rp 1.150 per Kwh jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan menengah dan Rp 1.500 per Kwh jika terinterkoneksi dengan jaringan tenaga rendah. Sedangkan FiT PLTBg berada di angka Rp 1.050 per Kwh untuk yang terkoneksi di jaringan tegangan menengah, sementara FiT untuk pembangkit yang terinterkoneksi dengan jaringan rendah adalah Rp 1.400 per Kwh.

Sementara itu Direktur Jenderal Kelistrikan Jarman optimistis kehadiran Permen 27 bisa berdampak positif pada peningkatan rasio elektrifikasi. "Kalau berhasil, target rasio elektrifikasi 99 persen di 2020 bisa dimajukan ke 2019. Toh pemanfaatan energi biomass dan bioenergi lebih ramah lingkungan dibandingkan yang lain," kata Jarman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER