Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas sejumlah perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Jika saat ini suatu perusahaan harus mengurus 56 perizinan untuk dapat beroperasi, pemerintah akan memangkasnya menjadi hanya 26 perizinan saja.
"Tujuannya untuk meningkatkan daya tarik investasi sehingga bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami ingin reformasi birokrasi semacam ini bisa menjadi contoh untuk yang lain," ujar R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jumat (24/10).
Sukhyar menjelaskan saat ini untuk dapat melakukan kegiatan eksplorasi, produksi, hingga pengangkutan dan penjualan produk pertambangan dibutuhkan 101 perizinan yang diterbitkan oleh sejumlah Kementerian. Rinciannya 56 izin diterbitkan Kementerian ESDM, 20 izin hasil kombinasi antara ESDM dan Kementerian lain, dan 25 izin lainnya diterbitkan oleh Kemeterian lain beserta Pemerintah Daerah. Meskipun telah dipangkas, namun jumlah perizinan bagi perusahaan pertambangan masih berjumlah 76 perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi pemangkasan ini sudah cukup memangkas waktu pembuatan izin menjadi hanya setengah tahun. Bisa lebih cepat lagi kalau Kementerian lain dan Pemerintah Daerah seirama dengan ESDM," katanya.
Lintas Sektoral
Sukhyar menargetkan pemangkasan perizinan bisa dimulai bulan depan. Sementara itu instansinya akan berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian seperti Perdagangan, Kehutanan, Keuangan hingga lembaga negara seperti Polri, TNI dan BKPM untuk dapat meringkas prosedur perizinan tersebut. Dimana perizinan yang akan dibicarakan meliputi pemanfaatan daerah hutan hingga penggunaan bahan peledak yang harus lebih dulu meminta izin Polri.
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengapresiasi upaya Kementerian ESDM yang hendak memangkas jumlah perizinan di sektor tambang. Penyederhanaan izin tambang diharapkan mampu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor pertambangan.