Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak mau ambil pusing atas sindiran media Malaysia yang mengatakan Pemerintah Indonesia arogan karena mengeluarkan aturan penenggelaman kapal asing ilegal yang tertangkap.
"Kalau cuma media saya tidak mau nanggapin, kita tidak perlu tanggapin mereka," ujar Susi usai melakukan penandatanganan kerjasama dengan TNI Angkatan Laut (AL) di Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12).
Menurutnya kritik tersebut kurang tepat apabila ditanggapi oleh Pemerintah, kecuali jika kritik tersebut disampaikan langsung oleh Pemerintah Malaysia. "Kecuali nanti Perdana Menterinya yang bicara, baru nanti Pak Jokowi yang nimpalin," jelas Susi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia malah menantang media di Indonesia untuk mengkritik balik kebijakan Pemerintah Malaysia yang berani menangkap nelayan-nelayan kecil asal Indonesia. Menurutnya, seharusnya ini menjadi ajang adu gengsi antara media Indonesia dengan Malaysia.
"Ayo kalian bikin ulasan media kenapa Malaysia boleh membuat aturan, tapi kita tidak boleh," tantang Susi.
Pekan lalu, media massa Malaysia mengkritik Presiden Joko Widodo akibat sikapnya yang keras terhadap isu batas wilayah laut dan pencurian ikan. Kebijakan Jokowi yang menginstruksikan dilakukannya penenggelaman kapal nelayan asing ilegal, termasuk dari Malaysia, dinilai memperburuk hubungan dua negara serumpun ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdjianto sudah meminta para pengkritik kebijakan pemerintah untuk bisa mengerti aturan hukum. Tedjo menjelaskan bahwa pernyataan media Malaysia ini cenderung sepihak dalam menilai pemerintah Indonesia, karena menurut Tedjo penenggelaman dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Susi menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal tercantum jelas dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ayat (4) pasal tersebut, mengatakan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum maka penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Kapal yang tidak memiliki surat, awak kapalnya bukan orang Indonesia dan kapal itu hanya memakai bendera Indonesia. Sudah jelas tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Kita jangan sampai diatur negara orang," tegas Tedjo.