Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masalah tumpang tindih peraturan menjadi permasalahan penting yang menghambat investasi. Menurutnya, hal ini tidak hanya mempengaruhi pengusaha namun juga mempengaruhi proses pertanggungjawaban keuangan negara terutama laporan keuangan Pemerintah Daerah.
"Kami sering komunikasi dengan asosiasi pengusaha dari luar. Menurut mereka, tumpang tindih kebijakan yang berbeda-beda sangat merisaukan mereka. Pungutan macam-macam bikin iklim usaha kita makin tidak bagus" terang Tjahjo, Selasa (9/12).
Dia menambahkan bahwa permasalahan utamanya akibat konflik kepentingan berbagai pihak. "Masalahnya lebih kepada egosektoral, masing-masing pemangku kepentingan punya kepentingan sendiri dan hal inilah yang mengganggu para pengusaha,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Keuangan MerahSelain mengganggu pengusaha, adanya tumpang tindih kebijakan ini juga memepengaruhi kinerja keuangan daerah. Tjahjo mencatat 36 persen laporan pertanggungjawaban keuangan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki rapor merah sepanjang 2013 lalu.
"Masalah tumpang tindih ini juga berkontribusi terhadap pelaporan keuangan daerah yang mendapatkan rapor merah. Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang mereka tulis itu karena simpang siur aturan,” terangnya.
Tjahjo menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan koordinasi antar institusi publik supaya tidak terjadi tumpang tindih lagi. Dia memastikan masalah egosektoral di bidang perizinan, pertanahan, dan hal-hal lain menyangkut investasi dapat diselesaikan sesegera mungkin.
"Kita akan revisi bersama badan legislatif mengenai hal ini. Untungnya DPR sekarang sudah akur, sehingga Januari semoga bisa dikerjakan. Kalau DPR tidak kompak ya kita akan tetap jalankan" tandas Tjahjo.
Pada 2 Desember lalu,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memimpin rapat yang diikuti oleh 26 menteri untuk membahas lebih lanjut program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemerintah yang menargetkan PTSP sudah bisa terealisasi pada akhir Januari 2015 melimpahkan seluruh wewenang perizinan investasi yang selama ini tersebar di masing-masing kementerian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Menurut Sofyan, setiap investasi yang masuk dan keluar harus melalui izin BKPM.
"Semua wewenang ada di BKPM, akan diserahkan atau dilimpahkan ke BKPM. Semua masalah bisa diselesaikan di situ, jadi tidak perlu keliling," kata Sofyan.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan pihaknya akan mensinergikan fungsi BKPM Daerah dengan PTSP daerah.
"Sampai hari ini sudah 250 unit yang sudah mulai terjadi sinergi. Sementara di titik tertentu perizinan terintegrasi antara pusat dan daerah dengan seluruh kedinasan masih dalam proses penyempurnaan," kata Franky.