MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Pemerintah dan Teknisi Listrik Bahas Strategi Hadapi MEA

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 12:16 WIB
Program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW tentu menjadi bidikan teknisi listrik dan perusahaan asing untuk dapat masuk ke Indonesia.
Pekerja melakukan instalasi turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Desa Bentek, Gondang, Lombok Utara, NTB, Senin (8/12). PLTMH Segara ini memiliki tiga unit turbin pembangkit yang telah beroperasi dan satu unit dalam proses pembangunan dengan kapasitas terpasang total sebesar tujuh MW untuk mendukung ketahanan listrik PLN di wilayah NTB. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman pagi ini mengumpulkan seluruh tenaga teknik sektor ketenagalistrikan di kantornya. Kegiatan kumpul-kumpul tersebut bertujuan untuk membahas strategi bersama dalam membendung serbuan teknisi listrik negara lain yang bisa masuk ke Indonesia setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 mendatang.

Menurut Jarman program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang akan dilakukan pemerintah dalam lima tahun ke depan, tentu menjadi bidikan teknisi listrik asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Namun dia optimistis dengan melakukan persiapan yang matang, teknisi listrik lokal tidak perlu khawatir kehilangan mata pencahariannya.

“Untuk dapat bersaing, tenaga kerja maupun pelaku usaha ketenagalistrikan nasional harus menguasai standardisasi yang berlaku di sektor ini,” ujar Jarman saat membuka Forum Konsensus Tenaga Teknik Ketenagalistrikan XIII di kantornya, Selasa (9/12).

Kepala Sub Direktorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Mira Ayuni menambahkan Panitia Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan telah menyusun 172 unit standar kompetensi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mira penyusunan standar kompetensi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2007 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Selain diikuti oleh teknisi listrik, forum konsensus juga diikuti oleh perwakilan perusahaan dan asosiasi profesi di sektor ketenagalistrikan, perguruan tinggi, dan tenaga ahli. Masing-masing sub bidang dari masing-masing bidang standard kompetensi mengadakan sidang komisi, setelah itu dilaksanakan sidang pleno untuk mengesahkan Rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER