ILLEGAL FISHING

Pemerintah Yakin Penenggelaman Kapal Tak Ganggu Investasi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 20:26 WIB
Investor yang sesungguhnya justru memberikan apresiasi ketika pemerintah menjalankan peraturan dengan tegas.
Pekerja melintas di depan spanduk bergambar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan latar kapal yang ditenggelamkan di Gedung Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (10/12). Menteri Kelautan dan Perikanan akan menenggelamkan kapal nelayan asing bila berani masuk dan mengambil ikan di perairan Indonesia. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo memastikan kebijakan pemerintah yang melakukan penenggelaman kapal pencuri ikan pada akhir pekan lalu tidak akan mengganggu investasi industri perikanan dari luar negeri. Menurut Indroyono, investor yang sesungguhnya justru memberikan apresiasi ketika pemerintah menjalankan peraturan dengan tegas karena memberi kepastian hukum bagi mereka.

“Pemerintah tidak takut investasi turun. Saya kira ini bukan masalah investasi, ini masalah penegakan hukum dan menghadapi tindakan kriminal. Apalagi kalau sudah masuk dalam wilayah perairan kita, ini sudah menjadi masalah kedaulatan,” ujar Indroyono di Jakarta, Rabu (10/12).

Indroyono menegaskan pemerintah tidak akan ragu untuk kembali menerapkan hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan sesuai dengan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Indroyono menyebut setidaknya ada dua aturan internasional yang juga mengizinkan dilakukannya hukuman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama adalah aturan Internasional Code of Conduct for Responsible Fisheries yang dibuat oleh Food and Agriculture Organization (FAO). Kedua aturan Port State Measures for Eliminating Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Fisheries.

“Hukuman dengan menenggelamkan kapal dan membakar kapal sesuai dua peraturan internasional itu bisa dilakukan kalau memang ada indikasi awal bahwa itu ilegal,” kata Indroyono.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER