Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mencatat pertumbuhan jumlah moda transportasi yang signifikan di Indonesia dalam empat tahun terakhir. Untuk memastikan seluruh perusahaan transportasi mengedepankan aspek keselamatan penumpang ditengah persaingan bisnis yang makin ketat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengancam langsung mencabut izin operator yang lalai.
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) tersebut menegaskan perbaikan kualitas layanan angkutan umum dan keselamatan penumpang menjadi fokus kerja Kementerian Perhubungan pada tahun depan. Jonan menolak menyebut program tersebut sama saja dengan program menteri-menteri pendahulunya.
“Beda dong. Kali ini tidak ada toleransi. Operator yang melanggar, sanksinya kita cabut izin operasinya. Kalau ada pejabat Kementerian Perhubungan yang memberi toleransi, saya pindahkan atau bebas tugaskan," kata Jonan dalam jumpa pers akhir tahun di Kementerian Perhubungan, Rabu (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan soal ketentuan muatan penumpang bagi angkutan darat, laut, dan udara. "Intinya operator tidak boleh mengangkut melebihi ketentuan. Kurang boleh," katanya.
Sugiharto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan perbaikan kualitas layanan akan diupayakan pemerintah pada semua lini operasi angkutan umum. Mulai dari layanan pembelian tiket, layanan tunggu di terminal, bandara, dan pelabuhan, hingga layanan angkutan terusan.
"Contoh di pelabuhan, begitu penumpang transit harus ada angkutan terusannya, baik itu siang maupun malam hari," katanya.
Sementara dari sisi kualitas keselamatan, Sugiharto menjelaskan Kementerian Perhubungan akan bekerjasma dengan operator dan Kepolisian untuk membuat posko-posko pengamanan di titik-titik rawan. Contohnya di lintas darat Sumatera, angkutan umum akan diupayakan beroperasi pada malam hari dengan pengamanan khusus dari Brimob Kepolisian.
"Karena di Sumatera itu rata-rata penumpang setelah turun kapal tidak berani jalan darat malam," katanya.
Selain itu, lanjut Sugiharto, untuk perjalanan darat menggunakan bus, setiap operator harus menyediakan sopir cadangan di lokasi transit. "Tapi untuk sekarang masih ditolerir untuk sopir cadangan ikut dalam perjalanan. Jadi nanti gantian," katanya.
Pertumbuhan ArmadaKementerian Perhubungan mencatat sebanyak 1.388 bus angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) bertambah selama periode 2010-2014. Artinya terjadi peningkayan 6,6 persen, dari 20.798 unit menjadi 22.186 unit.
Selain itu, armada bus pariwisata yang mengaspal di jalan raya juga semakin banyak. Peningkatan bus pariwisata sebesar 53,3 persen, dari 11.933 unit pada 2010 menjadi 18.304 unit pada 2014.
Sementara untuk kapal penyebrangan laut, jumlahnya meningkat dari 221 pada 2010 menjadi 306.
Untuk armada pesawat yang terdaftar pada 2014 sebanyak 1.492 unit, meningkat dari posisi 1.122 unit pada 2010. Sedangkan armada pesawat yang beroperasi saat ini tercatat 10.84 unit, meningkat dari posisi 2010 sebanyak 839 unit.
Penambahan juga terjadi untuk moda transportasi kereta api, yang meliputi lokomotif, kereta diesel, kereta listrik, kereta, dan gerbong. Jumlah armada kereta api saat ini sebanyak 8.204 unit, meningkat dari 6.453 unit pada 2010.