Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan mencabut izin 2.166 importir terdaftar (IT) atau hampir separuh dari jumlah IT terdaftar. Tindakan tegas ini diambil karena para importir lalai menjalankan kewajiban dan melaporkan realisasi impornya.
"Sebanyak 2.166 IT produk tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17 persen dari total 5.017 IT," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jumat (12/12).
Kemendag merinci sanksi pencabutan izin dikenakan kepada 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, serta 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Sanksi ini juga dikenakan bagi 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.73 tahun 2014 disebutkan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai IT wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impornya kepada Kemendag setiap tiga bulan atau paling lambat tanggal 15 triwulan berikutnya.
"kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Mendag menegaskan .
Rachmat berharap dengan kebijakan ini para pengusaha pemilik izin impor menjadi lebih tertib dan patuh terhadap ketentuan. Menurutnya, pencabutan izin IT ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola impor nasional secara tertib guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional.