PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Resmi, Tak Ada Lagi Layanan tatap Muka di BKPM

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2014 11:48 WIB
BKPM menargetkan investasi langsung sebesar Rp 519 triliun pada 2015 atau tumbuh 15 persen dibandingkan proyeksi pencapaian tahun ini Rp 400 triliun.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11). Presiden Joko Widodo melantik Kepala BKPM, Kepala BNPPPTKI dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara merangkap anggota beserta enam anggota Komisi ASN. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online. Terdapat 11 perizinan usaha yang bisa dilakukan calon investor tanpa harus datang atau bertatap muka dengan petugas BKPM.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat perizinan maka mulai tanggal 15 Desember 2014, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh BKPM dapat dilakukan pengajuannya secara online, sehingga tidak ada lagi layanan tatap muka," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam acara peluncuran perizinan online BKPM di Jakarta, Senin (15/12).

Dengan layanan online ini, kata Franky, investor dapat mengajukan perizinan dari kantor atau rumah dengan hanya mengakses laman www.bkpm.go.id. Guna memudahkan investor asing, BKPM juga menyediakan layanan menggunakan bahasa Inggris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu datang ke sini (kantor BKPM) dan dapat memonitor perizinan yang dimohonkan via onlinetracking system," jelas Franky.

Dengan kemudahan perizinan ini, Franky optimistis nilai investasi langsung pada tahun depan akan meningkat signifikan. BKPM menargetkan investasi langsung sebesar Rp 519 triliun pada 2015 atau tumbuh 15 persen dibandingkan pencapaian tahun ini.

"Kami menargetkan investasi tumbuh 13-15 persen atau menjadi Rp 519 triliun pada 2015," tuturnya.

Ia menyebutkan ada 11 jenis perizinan yang diterbitkan BKPM dan sudah bisa diajukan via online mulai hari ini, yaitu:

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
  2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
  3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
  4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha
  5. Izin Usaha Tetap
  6. Izin Usaha Perluasan
  7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
  8. Izin Usaha Perubahan
  9. Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA)
  10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
  11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER