PENERIMAAN NEGARA

Artis dan Pengacara Jadi Target Pajak Pemerintah Tahun Depan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2014 14:10 WIB
Pemerintah akan memeriksa satu per satu artis dan pengacara yang dipercaya memperoleh penghasilan yang besar dari pekerjaan yang mereka lakoni.
Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad (kiri) bersama istri Nagita Slavina (kanan) menunjukan cincin seusai akad nikah di Jakarta, Jumat, (17/10). (ANTARA FOTO/Julius Wiyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana membidik beberapa profesi strategis guna mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.201,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Dua profesi yang masuk target adalah artis dan pengacara yang mencari uang di Indonesia.

“Kami akan mengejar penerimaan dari artis, pengacara, konsultan pajak, dan akuntan. Profesi-profesi tersebut akan kita kejar setoran pajaknya untuk tahun depan,” ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut Mardiasmo, pemerintah akan memeriksa satu per satu artis dan pengacara yang dipercaya memperoleh penghasilan yang besar dari pekerjaan yang mereka lakoni. “Perlu diselidiki apakah mereka sudah membayar pajak atau belum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi menrealisasikan hal tersebut, Mardiasmo mengatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak baru yang saat ini masih menjalani proses seleksi lelang jabatan harus tegas dan berani mengumpulkan pajak dari orang-orang kaya. Hal itu harus dilakukan, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan akan menambah target penerimaan pajak sebesar Rp 600 triliun dari target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.201,7 triliun.

“Jadi Dirjen Pajak harus tidak punya perasaan dan tidak mentolerir terhadap orang kaya yang tidak bayar pajak. Punya integritas serta jangan dekat dengan politisi dan konglomerat,” tambahnya.

Mardiasmo mencatat penerimaan negara dari pajak penghasilan selalu tidak memenuhi target dari tahun ke tahun. Hingga November 2014 saja, penyerapan pajak penghasilan pribadi hanya sebesar Rp 93,09 triliun rupiah dari target APBN Perubahan 2014 yang sebesar Rp 105,67 triliun. Artinya pemerintah masih harus mengejar kekurangan Rp 12,58 triliun sampai akhir tahun nanti.

Menyikapi tugas berat tersebut, Mardiasmo mengatakan bahwa Dirjen Pajak nantinya harus sadar perannya untuk meningkatkan penerimaan negara. "Dirjen Pajak bukan terbatas sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Namun memang tugas dia untuk mencari setoran pajak,” kata Mardiasmo.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER