SENGKETA PAJAK

Sandera Wajib Pajak, Pemerintah Amankan Rp 598 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 17:29 WIB
Sepanjang 2014, Kementerian Keuangan berhasil mengamankan Rp 598,8 miliar dengan mencegah wajib pajak ke luar negeri.
(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepanjang 2014, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengamankan uang negara sebesar Rp 598,8 miliar dengan melarang wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pergi ke luar negeri. Namun dengan total nilai tagihan Rp 3,32 triliun, pemerintah berarti baru berhasil menagih 18,03 persen dengan menggunakan metode pencegahan tersebut.

"Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap WP yang tidak melunasi utang pajaknya" ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Jakarta, Rabu (17/12).

Menurut Mardiasmo pencegahan yang dilakukan terhadap 168 WP terbukti ampuh memaksa mereka membayar utang pajaknya kepada negara. Sedangkan total usulan pencegahan WP ke luar negeri sebanyak 487 WP terdiri dari 402 WP badan dan 85 WP pribadi. Sehingga, masih ada 319 WP yang perlu diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada 128 perusahaan dan warga negara Indonesia yang memiliki nilai tagihan pajak sebesar Rp 541,6 miliar, sedangkan perusahaan dan WP WNA sebanyak 40 WP memiliki nilai tagihan sebesar Rp 57,2 miliar,” tambah Mardiasmo.

Untuk mempercepat penagihan, Direktorat Jenderal Pajak akan segera menindak tegas WP dengan memberikan surat teguran. Bahkan, Dirjen Pajak akan melakukan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai undang-undang.

Menanggapi banyaknya jumlah tersebut, Mardiasmo meminta para WP perlu menunjukkan keseriusannya dalam membayar pajak jika tidak ingin merasakan hal tersebut. "Semakin baik dan nyata itikad WP untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan tentu bisa dihindari,” jelasnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER