SENGKETA PAJAK

Pemerintah Siap Cekal Dirut Perusahaan Pengemplang Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 19:59 WIB
"Kalau perusahaan besar yang terbukti mengemplang pajak, Direktur Utamanya yang akan kita cekal," Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun depan pemerintah akan fokus pada penegakan hukum (law enforcement) bagi para pengemplang pajak. Salah satunya adalah penerapan sanksi berupa pencekalan ke luar negeri bagi para pelaku pengemplang pajak.

"Siapapun dia kalau mau dilepas status cekalnya ya harus bayar pajak," tegas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut Bambang, pencekalan juga dilakukan bagi wajib pajak (WP) perusahaan yang terbukti mengemplang pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perusahaan besar yang terbukti mengemplang pajak, Direktur Utamanya yang akan kita cekal," kata Bambang.

Selain itu Kementerian keuangan juga akan mengeluarkan aturan pajak yang mewajibkan setiap transaksi bisnis yang bernilai lebih dari Rp 100 juta mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Peraturan ini akan masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan awal tahun depan.

"Semua upaya akan dilakukan pemerintah untuk mencapai target pajak,” katanya.

(Baca juga: Pemerintah Sandera 168 Penunggak Pajak Triliunan Rupiah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER