Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir nilai tukar rupiah menjadi faktor utama dalam penetapan besaran tarif listrik
adjusment atau tarif penyesuaian. Tarif
adjusment sendiri akan diterapkan pada awal Januari 2015 untuk 12 golongan pelanggan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan selain nilai tukar rupiah, penetapan tarif
adjusment didasarkan pada dua faktor lainnya yakni harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan besaran inflasi. Jarman menjelaskan nantinya tarif
adjusment akan menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang harganya berfluktuatif.
“Tiga faktor perhitungan tarif
adjusment itu dikontribusikan oleh kurs dolar 75 persen, ICP 20 persen dan inflasi 5 persen. Jadi klo ICP turun banyak tapi kurs naik, berarti tarif naik tapi tidak banyak," kata Jarman di Jakarta, Jumat (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarman menerangkan penerapan tarif
adjusment sendiri dimaksudkan agar masyarakat atau pelanggan listrik kelas menengah dan atas tidak lagi menikmati subsidi listrik. Sebab pemerintah hanya akan menyediakan subsidi listrik bagi pelanggan listrik dengan daya 450 watt dan 900 watt serta industri kecil.
"Pertama kali saya jadi Dirjen di 2011 hampir semua listrik yang dijual PLN pasti disubsidi dan hampir 99 persen pelanggannya menikmati subsidi. Tapi mulai 1 November kemarin, duapertiga pelanggan PLN sudah tidak disubsidi atau sekitar 34 persen pelanggan," ujarnya.
Ke depan, pemerintah berencana melakukan kajian lebih dalam mengenai mekanisme subsidi listrik bagi pelanggan 450 dan 900 watt. Satu kajian yang dibahas ialah membatasi subsidi listrik sebesar 60 kilowatt hour (Kwh) dengan mempertimbangkan kemampuan membayar.
"Kalau harga listrik tidak lagi murah maka masyarakat akan berhemat dalam memakai listrik," pungkasnya.