MATA UANG VIRTUAL

Bitcoin Dipakai Transaksi Narkoba Setara US$ 1 Juta

CNN Indonesia
Minggu, 21 Des 2014 11:13 WIB
Charlie Shrem, seorang pendukung dan pengguna setia Bitcoin, dihukum 2 tahun penjara karena secara tak langsung membantu pembelian obat terlarang di Silk Road.
Sebuah mesin penukar mata uang virtual Bitcoin ditempatkan di sebuah restoran di San Diego, Amerika Serikat. (Reuters/Mike Blake)
Jakarta, CNN Indonesia -- Charlie Shrem, seorang pendukung dan pengguna setia Bitcoin, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Jumat (19/12) karena secara tidak langsung membantu untuk mentransfer mata uang virtual Bitcoin yang setara US$ 1 juta di situs web jual beli obat terlarang Silk Road.

Hakim Distrik Amerika Serikat, Jed Rakoff di Manhattan, mengatakan bahwa Shrem yang berusia 25 tahun, telah mengakui kesalahannya pada September lalu untuk membantu dan bersekongkol dalam transaksi perdagangan obat itu.

"Inovasi itu menciptakan bahaya dalam perdagagan narkoba," uja Rakoff seperti dikutip dari Reuters.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shrem didakwa pada Januari lalu menyusul penyelidikan perdagangan obat terlarang di situs web Silk Road yang ditutup oleh pihak berwenang di AS pada Oktober 2013. Silk Road menerima pembayaran dengan Bitcoin.

Kuasa hukum Shrem, Marc Agnifilo, meminta hakim agar mempertimbangkan kliennya yang masih berusia muda dan dinilai belum matang.

mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa kliennya terjadi pada taun 2012 ketika usianya masih 22 tahun. Kala itu, Shrem membantu Robert Faiella dalam memfasilitasi pembelian obat di Silk Road dengan Bitcoin. Shrem bermaksud mempromosikan mata uang virtual Bitcoin, dan bukan mempromosikan Silk Road.

Sherm merupakan orang yang berkomitmen membangun ekosistem Bitcoin dan sempat menduduki poisis CEO di BitInstant dan anggota dewan Bitcoin Foundation. Namun kini, BitInstant ditutup pada 2013 dan Shrem telah mengundurkan diri dari Bitcoin Foundation.

Bitcoin menjadi salah satu mata uang virtual tersukses di dunia. Namun, ia sering dipakai untuk transaksi ilegal dan pencucian uang.

Sementara itu, Faiella yang telah mengakui kesalahannya pada September lalu, akan dijatuhi hukuman pada 20 Januari mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER