Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian bekerjasama mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) demi menggenjot ekspor mebel. Kebijakan ini dilakukan untuk menggenjot target ekspor nasional sebesar 300 persen selama lima tahun ke depan.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel meluncurkan Permen Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Melalui aturan ini Rahmat berharap terjadi peningkatan ekspor produk industri kehutanan seperti mebel dan kerajinan.
Sementara, Kementerian LHK juga turut menerbitkan Permen LHK Nomor P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produiksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada Permen LHK ini persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) mebel dan furniture menjadi disederhanakan,” ujar Rahmat di Jakarta, Senin (29/12).
Rahmat mengatakan tujuannya supaya tidak memberatkan atau membebani IKM. Namun, di sisi lain tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK. Menurutnya, Permen tersebut adalah hasil tindak lanjut pertemuan tiga Menteri, yaitu Menteri LHK, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan guna menyikapi keluhan terkait SVLK yang dirasa memberatkan bagi IKM,” kata Rahmat.