IMPOR BARANG

Kementerian Perdagangan Cabut 1.550 Izin Importir Nakal

CNN Indonesia
Senin, 29 Des 2014 18:04 WIB
Kementerian Perdagangan mencabut sebanyak 1.550 izin impor karena importir nakal mengimpor barang di luar izin. Sebanyak 300-400 lagi dalam antrean.
Sejumlah kapal melintas di terminal peti kemas PSA Brani, Singapura. PSA Brani merupakan salah satu jalur perlintasan komoditas ekspor-impor Indonesia . (CNN Indonesia/Antara Photo/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan mencabut 1.550 Angka Pengenal Impor Umum (API-U) atau izin melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain. Importir rupanya mengimpor barang yang berbeda dengan dokumen awal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan dicabutnya API-U tersebut karena perusahaan mengimpor barang yang berbeda dengan dokumen awal, atau di luar section-nya. “Peraturan ini sudah lama berjalan. Nanti mungkin ada lagi sekitar 300-400 importir yang tidak menyampaikan laporan kegiatan impornya, bakal dicabut,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/12).

Partogi mengatakan, untuk saat ini jumlah izin API-U tercatat sebanyak 19.533. Dia mengatakan untuk pencabutan itu tanpa disertai pemberitahuan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau ada protes, nanti kami evaluasi lagi. Kami lihat bukti pengiriman dokumen dan lainnya. Kami juga enggak bisa seenaknya, tapi kan ini dalam rangka penertiban impor,” kata Partogi.

Dia mengatakan, jika API-U dicabut, maka perusahaan harus menunggu dua tahun lagi untuk membuat yang baru. Adapun, evaluasi bakal dilakukan tiga bulan sekali. “Tanggal 7 Januari 2014, nanti kita undang para perusahaan itu,” ujarnya.

Kebanyakan perusahaan yang dicabut izinnya adalah pengimpor peralatan mekanis, logam, produk plastik, kimia, optik dan fotografi. Daftar 1.550 API-U yang dicabut tersebut akan diserahkan ke setiap kepala dinas. Selain itu BKPM juga akan diberi tahu.

“Ada yang dokumen impornya peralatan mekanis, pompa dan lemari pendingin, tapi malah melakukan impor plastik. Paling tidak, dengan pencabutan ini agar mereka jera. Namun kalau masih bandel juga ya bisa kami perketat lagi, kalau perlu kami ambil barangnya,” katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER