Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mutiara melalui pemegang saham mayoritasnya J-Trust Co. Ltd sudah meminta PT Bursa Efek Indonesia selaku otoritas, untuk menghentikan perdagangan (
suspend) saham eks Bank Century tersebut untuk waktu yang tidak ditentukan.
“Sesuai kehendak dari pemilik saham terbesar, kami sudah minta izin bursa untuk di-
suspend. Kami belum tahu sampai kapan, bisa setahun atau lebih. Yang jelas kami ingin bisa mengkonsolidasi kinerja lebih dulu,” ujar Direktur Utama Bank Mutiara yang baru terpilih Ahmad Fajar di Jakarta, Selasa (30/12).
Dia mengatakan pihaknya juga memberi waktu bagi investor selain J-Trust untuk mengkonsolidasi adanya perubahan di tubuh Bank Mutiara. Apalagi nantinya sisa saham publik yang beredar akan di ambil alih oleh perusahaan bentukan yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Hartono Karyatin mengatakan mengingat status perdagangan saham perseroan yang saat ini masih dalam kondisi
suspend, pihaknya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai status kepemilikan saham publik yang saat ini sedang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, terkait dengan rencana target waktu dan mekanisme re-
float, perseroan masih belum dapat menyampaikan penjelasan,” tulis Hartono dalam suratnya kepada BEI awal bulan ini.
Namun, perseroan akan segera menyampaikan perkembangan rencana korporasi setelah memperoleh putusan resmi terkait kepemilikan saham publik.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 20 November 2014, komposisi pemegang saham Bank Mutiara berubah. Sebanyak 99 persen kepemilikan digenggam oleh J-Trust Sementara, sebanyak 0,996 persen dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan publik hanya menggengam 0,004 persen kepemilikan.
“Terkait pengalihan saham publik sebesar 0,004 persen kepada J-Trust, saat ini perseroan masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” tulisnya.
Lebih lanjut, perseroan menyatakan LPS sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambil alihan saham publik (Pemegang Saham Lama) sesuai dengan peraturan dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 tentang LPS.
“Setelah pengambilalihan saham Bank Mutiara sebesar 99 persen oleh J-Trust, selanjutnya J-Trust berencana mendirikan badan hukum Indonesia,” lanjutnya.
Badan hukum tersebut nantinya akan 100 persen dimiliki oleh perusahaan-perusahaan afiliasi dari J-Trust untuk mengambil alih saham yang tersisa dari LPS.
“Setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu, perusahaan PMA juga akan mengambil alih saham publik,” jelasnya dalam surat tersebut.