Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan mencabut subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias Premium dan tetap memberikan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 untuk Solar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan landasan hukumnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan bahwa pasal 28 Undang-Undang Minyak dan Gas menyebutkan "harga BBM/gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar" adalah tidak mengikat.
MK kemudian menyatakan bahwa penentuan atau penetapan harga BBM ada di tangan pemerintah. Pemerintah, kata Sudirman, kemudian mengeluarkan PP nomor 30 tahun 2009 yang menyebutkan: "Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan atau ditetapkan oleh pemerintah".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada niat melepaskan ke mekanisme pasar, tapi pemerintah yang mengambil peran mengatur harga," tutur Sudirman Said, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, di Jakarta, Rabu (31/12).
Hari ini pemerintah mengumumkan pencabutan subsidi untuk Premium sehingga harga Premium turun harga menjadi Rp 7.600 per 1 Januari 2015. Sedangkan Solar tetap disubsidi sebesar Rp 1.000 sehingga harganya menjadi Rp 7.250. (Baca:
Resmi, Premium Turun Jadi Rp 7.600 per Liter)