INDUSTRI PENERBANGAN

Menteri Jonan Klaim Maskapai Sepakat Sesuaikan Tarif

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2015 19:30 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengklaim sebanyak 140 maskapai sepakat untuk tunduk pada peraturan yang mengatur batas harga tiket.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengklaim sebanyak 140 maskapai sepakat untuk tunduk pada peraturan baru yang mengatur harga tiket pesawat termurah minimal harus seharga 40 persen dari harga tiket terendah di tarif batas atas.
 
"Kita itu sudah mengumpulkan 140 orang dari perwakilan airlines. Kemarin dijelaskan. Hampir tidak ada yang protes soal itu. Bisa terima kok," ujar Jonan kepada CNN Indonesia di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Menurut eks Direktur Utama PT KAI itu, penyesuaian harga tiket pesawat justru membantu maskapai. "Yang sebenarnya protes itu masyarakat. Masyarakat bilang enggak ada penerbangan murah," tutur dia.

Jonan menganggap, jika terlalu murah alat transportasi bisa membahayakan. "Semua alat transportasi kalau sudah terlalu murah itu bahaya," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, lanjut dia, jika maskapai berlomba-lomba menurunkan harga tiket, maka berpengaruh terhadap kualitas pelayanan, keamanan, dan keselamatan penumpang.

"Saya itu bayangkan begini, kalau ini murah-murahan, banting-bantingan (harga) sampai ke bawah, akhirnya ada yang dikorbankan. Lha kalau saya enggak buat (Permenhub) ini, kalau misalnya anak saya ikut terus meninggal, bagaimana perasaan saya?" tutur Jonan.

Jonan heran dengan adanya maskapai low cost carrier (LCC), bahkan ada yang menawarkan harga hingga serendah Rp 300 ribu untuk rute Jakarta-Surabaya. "Itu kan ngeri juga. Masa Jakarta-Surabaya ada yang Rp 300 ribu? Itu kan enggak sampai USD 25. Cuma USD 22 lho," ucap dia.

Sebelumnya, muncul kritik yang dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Nawir Messi mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat.

Sebab aturan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang telah diteken Jonan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan dengan wacana mewajibkan harga tiket pesawat termurah minimal harus seharga 40 persen dari harga tiket terendah dalam peraturan tarif batas atas, hanya akan merugikan maskapai LCC.

“Dengan ketentuan 40 persen itu, kalau harga tiket antara LCC dengan maskapai full service hanya selisih Rp 50 ribu maka penumpang akan lebih memilih membeli tiket maskapai full service. Artinya kebijakan itu hanya menguntungkan maskapai full service,” kata Nawir kepada CNN Indonesia, Rabu (7/1). (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER