Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani menjamin tiga perusahaan asuransi yang menjadi pelindung penerbangan pesawat Airbus A320-200 nahas tersebut yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Sinar Mas, dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) akan membayarkan hak para ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pembayaran asuransi dari Jasindo dan Sinarmas ada kerjasama re-asuransi juga dengan Allianz. Tapi tidak ada masalah, karena uang sudah disiapkan tinggal menunggu keterangan pemerintah kalau proses evakuasi selesai sambil menyelesaikan proses identifikasi ahli waris,” kata Firdaus di Jakarta, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus memastikan pihak keluarga tidak perlu khawatir tiga perusahaan asuransi tersebut akan mangkir dari kewajibannya membayarkan klaim asuransi jiwa atas keluarga mereka. Namun, dia memastikan bahwa tujuh awak pesawat AirAsia yang juga mengalami kecelakaan tidak termasuk sebagai peserta asuransi yang akan dibayarkan klaimnya.
“Pihak AirAsia membelikan sendiri polis asuransi untuk stafnya ke perusahaan asuransi di luar negeri. Kemungkinan dengan nilai pertanggungan yang lebih besar,” kata Firdaus. (gen)