Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan non-bank (IKNB) selama periode Januari-November 2014 mencapai Rp 1.514,6 triliun atau naik 12,84 persen dibandingkan dengan posisi per Desember 2013.
Penguasaan aset terbesar terdapat pada industri perasuransian sebesar Rp 772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp 435,9 triliun, dana pensiun sebesar Rp 186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp 114,9 triliun dan industri jasa penunjang sebesar Rp 4,9 triliun.
Dalam laporan tertulisnya tertanggal 7 Januari 2015, OJK menjelaskan
Sampai dengan November 2014, pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 40,9 persen atau Rp 237,7 triliun, naik dibandingkan dengan pertumbuhan tahun lalu sebesar 9 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara persentase, pertumbuhan premi tertinggi terjadi pada asuransi sosial sebesar 566,4 persen atau Rp 63,2 triliun. Sedangkan secara nominal, premi asuransi jiwa merupakan yang tersebesar mencapai Rp 115,6 triliun. Sementara untuk premi asuransi umum tercatat sebesar Rp 43,8 triliun dan reasuransi Rp 5,4 triliun. Untuk klaim asuransi juga mengalami kenaikan 40 persen, sebesar Rp 145,9 triliun.
OJK menjelaskan angka densitas asuransi atau premi bruto dibagi jumlah penduduk sampai bulan kesepuluh 2014 sebesar Rp 458.980, meningkat dibandingkan posisi Desember 2013 Rp 426.530. Demikian pula untuk angka penetrasi, yang merupakan pembagian antara premi bruto dengan PDB, meningkat dari 1,17 persen pada 2013 menjadi 1,26 persen.
Selanjutnya untuk pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan sampai dengan November 2014 mengalami kenaikan dibanding tahun 2013. Tercatat piutang pembiayaan sebesar Rp 364,1 miliar, sewa guna usaha sebesar Rp 111,1 miliar, anjak piutang Rp 9,08 miliar, dan pembiayaan konsumen sebesar Rp 243,9 miliar.
(gen)