Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui Indonesian National Air Carriers Association (INACA) menyatakan telah mengusulkan penaikan tarif batas atas angkutan udara hingga 10 persen, menyusul meningkatnya tarif batas bawah.
“Kami lagi minta penaikan batas atas. Sudah kami sampaikan ke Menteri Perhubungan. Kalau boleh naik sampai 10 persen,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/1).
Dia mengatakan terkait penaikan tarif batas bawah yang dilakukan Kementerian Perhubungan sebelumnya, hal itu tidak berdampak banyak bagi kinerja perseroan. Atas dasar hal tersebut pihaknya mengusulkan penaikan tarif batas atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau Garuda tidak terpengaruh pengaturan batas bawah. Justru nanti penumpang bakal milih dan beli yang full service,” ujarnya.
Arif, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum INACA mengatakan pihaknya telah menggelar beberapa pertemuan guna membahas hal tersebut. Pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada semua anggotanya.
“Tarif Low cost carriers (maskapai penerbangan tarif bawah), lanjutnya, dinilai masih jauh dari batas bawah. Menuruttnya rata-rata industri masih punya space dari batas atas 40 persen,” ungkapnya.