"Untuk penguatan institusi pajak, secara struktur organisasi nanti tidak ada lagi (koordinasi) Dirjen langsung ke Kepala Kantor Wilayah kanwil, tapi nanti ada Deputi Dirjen Pajak setingkat eselon 1B," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo ketika berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jumat (9/1).
Selain itu, lanjut Mardiasmo, DJP juga diberikan diskresi untuk menambah karyawan, terutama untuk auditor dan petugas pajak. Kebijakan itu untuk mendukung upaya otoritas menyisir wajib pajak yang selama ini belum terjamah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mardiasmo, saat ini DJP hanya memiliki 7.500 petugas pajak atau AR dan 3.400 auditor. Jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang sangat banyak.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai penambahan auditor penting untuk dilakukan mengingat saat ini hanya sekitar 1 persen dari total surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang bisa diaudit.
Sebagai informasi, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sebesar 45 persen dari target tahun lalu menjadi Rp 1.300 triliun. (ags/san)