KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Awasi Profesional dan 7 Sektor Usaha

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jan 2015 12:50 WIB
Ketujuh sektor yang disasar adalah real estate, jasa konstruksi, pertambangan umum dan migas, perkebunan, jasa keuangan, farmasi, dan komunikasi.
Menteri Keuangan Bambang P.S. brodjonegoro (3 kanan), Wakil Menkeu Mardiasmo (2 kanan), Sekjen Kemenkeu Kiagus Badarudin (3 kiri), Dirjen anggaran Askolani (2 kiri) berfoto di kantor CNN Indonesia didampingi Wapimred CNN Indonesia Nezar Patria dan Pimred Detik.com Arifin Asdad. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik wajib pajak badan di tujuh sektor usaha sebagai target ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan negara.

Ketujuh sektor yang disasar adalah real estate, jasa konstruksi, pertambangan umum dan migas, perkebunan, jasa keuangan, farmasi, dan komunikasi.

"Banyak pemegang IUP (izin usaha pertambangan) yang tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan untuk ini kami akan melakukan penegakan hukum," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, yang merangkap sebagai Dirjen Pajak, ketika berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun di sektor jasa keuangan, Mardiasmo mengungkapkan banyak transaksi pengalihan saham yang terkadang tidak disertai pembagian deviden sehingga luput dari pajak.

"Kami sedang melakukan mapping, profiling, dan benchmarking. Orang-orang yang memiliki dedikasi akan kami sebar di setiap sektor usaha. Misalnya 10 orang di setiap sektor untuk melihat data base yang lengkap, bahkan bisa juga memonitor wajib pajak orang pribadi seperti direktur perusahaan bisa diprofiling," jelasnya.

DJP, tegas Mardiasmo, menggandeng Kepolisian RI dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memproses hukum para wajib pajak nakal. "Kami mengupayakan cara prefentif, tetapi kalau tidak ada itikad baik kami akan lakukan cara represif," ujarnya menegaskan.


Sasar Profesional


Mardiasmo menambahkan pihaknya juga tengah membidik wajib pajak profesional dan non-karyawan yang membuka usaha atau praktik profesi.

"Misalnya dokter yang punya praktik pribadi, artis yang punya PH (production house), lawyer, notaris, termasuk pemilik kost-kostan mewah 40-60 kamar. Niatnya bisnis, tapi jarang melaporkan kewajiban pajaknya," ujarnya. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER