Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah kapal berbendera Panama ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, akhir Desember lalu. Kapal MV. HAI FA itu diduga telah melakukan aktivitas illegal di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan salah satu tindakan yang dipertimbangkan untuk diambil adalah menenggelamkan kapal itu. “Ditenggelamkan juga efektif, nanti
cold storage-nya diambil dulu buat nelayan kita," kata Susi, di Jakarta, Selasa (13/1).
Alternatif lain selain ditenggelamkan, Susi mengatakan kapal tersebut akan menjadi sitaan negara dan akan dimanfaatkan mesin pendinginnya
(cold storage) untuk fasilitas nelayan lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk menjadi sitaan saya belum usulkan tetapi saya sudah laporkan, tinggal tunggu
incracht keputusan pengadilan saja," katanya.
Jika pengadilan mengabulkan penenggelaman, kata Susi, ada untungnya juga. Kapal yang tenggelam tersebut bisa dijadikan tempat tinggal dan tempat ikan berkembang biak.
"Kalau rumah ikan jadi banyak ikannya jadi mancing lebih banyak, bisa hasilkan miliaran satu rumpon. Kapal sebesar itu per tahun bisa hasilkan miliaran juga," ujar dia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin menjelaskan kronologi penangkapan kapal MV. HAI FA. Kapal itu memiliki bobot 4.306
gross tonnage (GT).
Kapal itu diduga telah berlayar tanpa surat laik operasi. Asep mengatakan MV HAI FA mengangkut ikan dari Avona menuju Wanam. "Kapal itu juga menyalahi prosedur penangkapan ikan," kata Asep.
Setelah diperiksa, ternyata MV HAI FA juga tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal perikanan
(vessel monitoring system/VMS). Kapal Panama ini diawaki oleh 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Tiongkok serta membawa muatan 900.702 kilogram yang terdiri atas ikan beku 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram.
"Ikan itu akan diekspor ke Tiongkok," ujar Asep.
(ded/ded)