ILLEGAL FISHING

Menteri Susi Paksa Kapal Pengawas Beroperasi 360 Hari

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 11:30 WIB
Artinya dalam setahun, kapal-kapal pengawas milik pemerintah hanya diizinkan untuk melakukan perawatan selama lima hari saja di pelabuhan.
Kapal asing pencuri ikan MV Kour Son 77 diledakkan di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambas, Kepri, Minggu (28/12). (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang gencar melancarkan perang terhadap praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia meminta kapal pengawas perikanan untuk dapat beroperasi selama 360 hari. Artinya dalam satu tahun, kapal-kapal yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut hanya bisa sandar di pelabuhan untuk melakukan perawatan selama lima hari saja.

Susi beralasan, awake kapal pengawas perikanan merupakan ujung tombak pemerintah dalam menghalau kapal pelaku illegal fishing. "Anda adalah ujung tombak penjaga laut kita. Nakhoda harus berani menegakkan kedaulatan negara di laut," ujar Susi saat memberikan pengarahan kepada Nakhoda dan Perwira Kapal Pengawas Perikanan di Gedung Mina Bahari, Selasa (13/1).

Untuk itu, Susi mengungkapkan pemerintah akan menambah anggaran untuk menambah kapal sekaligus meningkatkan utilisasi penggunaan kapal pengawas sebesar Rp 3,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggaran 2014 kemarin kita hemat Rp 9 triliun dan itu sudah kita kembalikan, jadi sejelek apapun Menteri KKP masih bisa mengusahakan penambahan anggaran Rp 3,8 triliun untuk membeli kapal pengawas baru," kata Susi.

Namun sebagai syarat penambahan armada yang sampai akhir tahun akan berjumlah 27 kapal pengawas dan 4 kapal pengawas Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), Susi meminta hari operasional kapal ditambah menjadi 360 hari.

Namun keinginan Susi untuk mengoptimalkan penggunaan kapal pengawas tersebut justru dinilai Asep Burhanudin, Direktur Jenderal PSDKP sebagai hal yang tidak mungkin dilakukan. Asep mengatakan dalam satu tahun, kapal pengawas hanya bisa beroperasi maksimal 210 hari.

“Sepertinya 360 hari itu tidak bisa dipenuhi. Karena menyangkut kebutuhan kapal yang harus di dermagakan dan dirawat," ujar Asep. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER