Jakarta, CNN Indonesia -- Guna memastikan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) berjalan sesuai target tanpa adanya penyelewengan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN).
Unit ini akan menjadi kantor pusat manajemen (project management office/PMO) dalam mengawasi dan merealisasikan proyek-proyek pembangkit listrik yang akan dibangun selama lima tahun kedepan.
"PMO akan dibidani oleh Nur Pamudji yang dikenal berpengalaman dalam ketenagalistrikan karena pernah menjadi Direktur Utama PT PLN (Persero). Selain itu yang bertugas sebagai person incharge (PIC) adalah Agung Wicaksono yang memiliki pengalaman di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebelumnya,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudirman, selain membentuk UP3KN dia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik untuk beberapa pembangkit dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Kebijakan ini menurut Sudirman bisa menjadi landasan hukum percepatan proyek pembangunan pembangkit listrik. Jenis pembangkit yang akan dibangun dan dibeli listriknya melalui penunjukkan langsung adalah PLTU mulut tambang, PLTU batubara, PLTG dan PLTMG, serta PLTA oleh PLN.
Sudirman mengatakan pemerintah juga sudah membentuk independent procurement agent (IPA) di tubuh PLN dan pembentukan Tim Nasional Pembangunan Ketenagalistrikan (TNPK). Kedua tim ini akan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) dengan sejumlah lex spesialis untuk mendukung kinerjanya.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan harga patokan tertinggi (HPT) untuk memudahkan PLN dalam melakukan negoisasi dengan pengembang. Jadi HPT akan membantu PLN didalam pembelian tenaga listrik dari perusahaan swasta," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyambut baik upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mendukung kinerja perusahaan setrum pelat merah tersebut. "Tentunya upaya ini akan memberikan kami kewenangan yang lebih luwes dan profesional dalam bernegosiasi," kata Sofyan.
(gen)