Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sedikitnya delapan langkah dan strategi demi mengurai banyaknya sumbatan dalam pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35 ribu MW dalam kurun lima tahun (2014-2019) plus 7 ribu MW
pipeline. Jadi harus ada langkah yang strategis," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Selasa (13/1).
Poin pertama, kata Sudirman, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian terkait pengimplementasian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Soalnya proyek-proyek pembangkit listrik yang kerap macet lantaran masalah pembebasan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah kedua, Kementerian ESDM sudah menetapkan harga patokan tertinggi listrik untuk Independent Power Producer (IPP) dan excess power. Adapun langkah ketiga perihal proses yang ketat tentang pemilihan perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang ditunjuk untuk membangun pembangkit listrik.
"Kami sudah menyerahkan kewenangan penunjukkan langsung dan pemilihan kepada PT PLN (Persero) untuk proyek pembangkit EBT, mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power," tutur Sudirman.
Langkah keempat atau mengenai persoalan izin, jajaran Kementerian ESDM telah menyerahkan sepenuhnya pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mengawal sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Untuk langkah kelima kami akan memantau kinerja developer dan kontraktor atau melakukan due diligence (uji tuntas). Sementara untuk langkah keenam pemerintah telah membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agent (IPA) untuk mengawasi pembangunan," katanya.
Adapun langkah ketujuh, pemerintah membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian guna mempercepat realisasi proyek. Sementara langkah kedelapan atau terakhir yakni permasalahan hokum. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat khusus.
(ded/ded)